TK PLUS AL-HIDAYAH – Berdasarkan surat edaran Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH, Nomor 421/0707/416-101/2020. Menindaklanjuti peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 di Kabupaten Mojokerto dalam dunia pendidikan.Untuk mengantisipasi resiko terjadinya penyebaran Covid-19 disektor pendidikan terlebih pada anak-anak.
Pemerintah perlu menyiapkan secara matang baik dari sisi positif maupun negatifnya. Sehingga nantinya ketika sekolah benar-benar masuk, siswa mampu beradaptasi dengan new normal.
Pertama, untuk siswa siwi TK A tetap melaksanakan pembelajaran di rumah bersama dengan orang tua. Dengan pembelajaran yang menarik melalui permainan maupun kegiatan kreatif lainnya dengan pendampingan dan bimbingan yang sesuai dengan usianya.
sedangkan bagi siswa siswi TK B akan melaksanakn cap tiga jari pada tanggal 15 dan 16 Juni 2020. Prosedur pelaksanaan akan kami rancang sedemikian rupa dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
Berhubungan dengan beralihnya tahun ajaran baru pendidikan, pengambilan rapot TK A untuk A1, A2 dan A3 dilaksanakan pada hari senin, tanggal 18 Juni 2020. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 19 Juni 2020 untuk kelas A4, A5 dan A6. Orang tua dapat langsung menemui guru kelasnya masing masing dari jam 08.00 – 09.00 wib.
Untuk pengembalian raport dilaksanakan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru 2020/2021 pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, dengan ketentuan yang mungkin akan ada perubahan mengacu pada peraturan pemerintah yang terbaru.
Adapun bagi TK B yang harus melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebuh tinggi yakni sekolah dasar. Pengambilan ijazah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 akan dimulai dari pukul 07.30 – 10.00 wib.
Terima kasih.
“Media Belajar Anak: Anak dapat belajar dari banyak hal. Bisa dari mainan, buku maupun tontonan. Tetapi, Media Belajar terbaik adalah keluarganya sendiri” kupompong.id